Hukum  

Audiensi dengan Kapolda NTT, Aliansi Mahasiswa Soroti Penanganan Sejumlah Kasus dan Pertanyakan Prosedur Hukum

Aliansi mahasiswa yang terdiri dari GMKI Cabang Kupang, PERMASKUP, IKMAR NTT, dan BEMNUS NTT melakukan audiensi dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudy Darmoko, di Mapolda NTT, Rabu (17/6/2026).

Kupang, kanalkita.com – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari GMKI Cabang Kupang, PERMASKUP, IKMAR NTT, dan BEMNUS NTT melakukan audiensi dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Rudy Darmoko, di Mapolda NTT, Rabu (17/6/2026). 

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar empat organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan (OKP) di depan Mapolda NTT.

Dalam audiensi itu, mahasiswa mempertanyakan sejumlah kasus yang dinilai belum tuntas serta dugaan adanya proses hukum yang tidak berjalan sesuai prosedur. 

Aliansi mahasiswa diwakili oleh Melianus Maimau selaku Koordinator Umum GMKI Cabang Kupang, Irman Baleng (Ketua IKMAR NTT), Asten Bait dari PERMASKUP, dan Andi Sanjaya selaku Koordinator Daerah BEMNUS NTT.

READ:  Wagub NTT Lepas 483 Jemaah Haji, Tekankan Semangat Toleransi dan Kekompakan

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolda NTT Irjen Pol Rudy Darmoko, Wakapolda NTT, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Direktur Intelkam, serta Kabid Propam Polda NTT.

Usai audiensi, Melianus Maimau menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, antara lain penertiban BBM di Amfoang, dugaan penyelundupan BBM di Manggarai, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus akun media sosial Lika-Liku yang menyeret Gama Ferroh, hingga dugaan penebangan mangrove di Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Melianus, penjelasan yang diberikan Polda NTT terkait beberapa kasus, khususnya perkara yang melibatkan Gama Ferroh, belum memberikan jawaban yang memuaskan.

“Kami mempertanyakan prosedur hukum yang digunakan dalam penanganan kasus Gama Ferroh, mulai dari proses penggeledahan, penangkapan hingga dugaan penodongan senjata api. Namun jawaban yang disampaikan masih terkesan mengambang,” ujarnya.

READ:  Tak Terima Hasil Munaslub yang Sah dan Mengikat, Nita Yudi Langgar Aturan Pecat 26 Ketua DPD IWAPI

Ia mengatakan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan penyidik masih menunggu keterangan ahli terkait alat bukti digital yang telah diperiksa oleh Siber Polri.

Meski demikian, Melianus menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses penegakan hukum sepanjang dilakukan sesuai prosedur serta menghormati hak-hak warga negara.

Senada dengan itu, perwakilan PERMASKUP, Asten Bait, menilai sejumlah pertanyaan yang diajukan mahasiswa belum dijawab secara substansial oleh jajaran Polda NTT.

“Kami mempertanyakan dasar prosedur hukum yang digunakan, termasuk terkait surat penangkapan dan penggeledahan. Namun dalam audiensi tadi belum dijelaskan secara rinci sehingga masih menimbulkan tanda tanya,” kata Asten.

READ:  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polisi hingga Mafia BBM, Koalisi Masyarakat Desak Pembenahan di Polda NTT

Ia juga meminta agar status hukum Gama Ferroh segera diperjelas guna menghindari ketidakpastian hukum. Terkait dugaan intimidasi dan penodongan senjata api saat proses penangkapan, Asten mengungkapkan bahwa Polda NTT menyatakan tidak ada tindakan intimidasi. Namun laporan mengenai dugaan tersebut masih dalam pemeriksaan Bidang Propam.

Melalui audiensi tersebut, aliansi mahasiswa berharap seluruh kasus yang mereka soroti dapat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

Mereka menilai sejumlah jawaban yang disampaikan dalam pertemuan tersebut masih belum menjawab secara tuntas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *