BPN NTT Dorong Layanan Peralihan Hak Lebih Cepat Lewat PERINTIS 10 Hari

Pelaksanaan Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari secara hybrid di Aula Kelimutu, Kanwil BPN NTT, Selasa (11/8/2026).

Kupang, kanalkita.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong transformasi layanan pertanahan melalui implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari secara hybrid di Aula Kelimutu, Kanwil BPN NTT, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan ini diikuti secara luring oleh para Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Ahli Madya Kanwil BPN NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang beserta jajaran, serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran dan para PPAT dari wilayah kerja lainnya se-NTT mengikuti kegiatan secara daring.

Hadir sebagai narasumber secara luring, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Rizki Agung Nugroho, S.Hum., M.Sc., serta Kepala Bagian Kepegawaian, Keuangan dan Umum, Ariani Nastya Mahanani, S.H., M.H.

READ:  ASN ATR/BPN NTT Resmi Diambil Sumpah, Wamen Ossy Dermawan Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Turut hadir secara daring Konsultan Perorangan Pemrograman Aplikasi Mobile dari PUSDATIN Kementerian ATR/BPN, Mgs. M. Fakhri Abdillah.

Kegiatan dibuka Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN NTT, Wini Dina Retriani Lani, S.P., M.H., mewakili Kepala Kanwil BPN NTT.

Dalam sambutannya, Wini menegaskan bahwa transformasi dan re-engineering layanan pertanahan tidak hanya berarti mengubah pelayanan manual menjadi elektronik.

Menurutnya, transformasi tersebut juga mencakup digitalisasi, standardisasi dokumen, monitoring berbasis data, hingga penguatan kolaborasi antar-pihak.

“Keberhasilan implementasi PERINTIS 10 Hari membutuhkan sinergi dan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat, baik jajaran Kementerian ATR/BPN maupun para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” tegasnya.

READ:  BPN NTT Serahkan 19 Sertipikat Tanah di Sikka, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga

Materi mengenai transformasi dan re-engineering layanan peralihan hak melalui PERINTIS 10 Hari kemudian disampaikan para narasumber dengan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Eka Arya Wirata, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator.

Materi menekankan penyederhanaan proses, integrasi data, pemanfaatan layanan elektronik, serta kepastian waktu dan biaya, dengan target penyelesaian pencatatan peralihan hak maksimal 10 hari kerja.

Sementara itu, Fakhri memberikan penjelasan teknis sekaligus demonstrasi fitur geotagging dan penandaan lokasi bidang tanah dengan radius maksimal 10 meter. Fitur tersebut menjadi bagian dari dukungan teknologi dalam proses layanan peralihan hak terintegrasi.

PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari Pilot Project Re-engineering Layanan Peralihan Hak Atas Tanah yang akan dilaksanakan secara bertahap.

READ:  HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

Pada Fase I yang dimulai 17 Agustus 2026, sebanyak 17 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia menjadi lokasi pilot project. Salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Selanjutnya, Fase II dijadwalkan pada 24 September 2026 dengan melibatkan 24 Kantor Pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.

Penerapan secara bertahap tersebut menjadi bagian dari proses menuju implementasi layanan peralihan hak terintegrasi di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi NTT sebelum akhir 2026.

Melalui sosialisasi ini, Kanwil BPN NTT mendorong terciptanya kesamaan persepsi, kesiapan, serta penguatan sinergi seluruh pihak untuk menyukseskan PERINTIS 10 Hari.

Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses peralihan hak yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat NTT. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *