Kupang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Fasilitasi Bimbingan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Tahun 2026 di Aula Kelimutu Kanwil BPN Provinsi NTT, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terkait proses penilaian dan penerbitan KKPR sebagai syarat utama perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi NTT, Ludgardis Blitanagy, S.Sos., dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P.
Dalam sambutannya, Kakanwil BPN NTT menegaskan bahwa Bimbingan Teknis KKPR merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang guna mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar proses penerbitan KKPR dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar proses penerbitan KKPR berjalan optimal dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Investasi/BKPM, serta Dinas PUPR Provinsi NTT. Peserta yang hadir terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT, jajaran Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten/Kota se-NTT, serta jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait implementasi KKPR, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, optimal, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*)

