KUPANG – Direktorat Jenderal Penertiban dan Pengendalian Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi NTT di Aula Kelimutu Kanwil BPN NTT, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, A.Ptnh., SH., MH.
Rapat koordinasi itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P. bersama jajaran, perwakilan Pemerintah Provinsi NTT, para bupati dan sekretaris daerah kabupaten/kota serta kepala kantor pertanahan se-NTT.
Dalam arahannya, Lampri menegaskan pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendukung target swasembada pangan nasional.
“Pemerintah melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 terus mendorong percepatan penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan integrasinya ke dalam RTRW daerah guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif,” ujarnya.
Berdasarkan data tahun 2024, Provinsi NTT tercatat memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 176.694 hektare. Dari jumlah tersebut, potensi Lahan Sawah Dilindungi indikatif mencapai 176.643,23 hektare.
Kabupaten Sumba Timur menjadi daerah dengan luas LBS terbesar di NTT, disusul Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Kupang.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., QCRO menekankan pentingnya percepatan verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar penetapan Lahan Sawah Dilindungi oleh pemerintah pusat tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada lima kabupaten di NTT yang telah memenuhi target 87 persen data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai RPJMN 2025–2029. Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Ngada, TTU, Ende, Nagekeo dan Sumba Barat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh kantor pertanahan di NTT semakin kuat dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah sebagai bagian penting dari ketahanan pangan nasional. (*)

