Guru PNS Angkatan 2020 Duga BKD NTT Tak Adil Urus Kenaikan Pangkat Pegawai, Berkas Sama Nasib Kenaikan Pangkat Berbeda

Badan Kepegawaian Daerah NTT

Kupang, kanalkita.com – Sejumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) angkatan 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses kenaikan pangkat dari golongan IIIA ke IIIB. 

Mereka mempertanyakan kebijakan dan mekanisme yang diterapkan setelah menemukan adanya perbedaan hasil terhadap berkas yang dinilai memiliki kondisi administrasi serupa.

Para guru berencana menyampaikan tuntutan resmi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT terkait persoalan Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan pada Juni 2023.

 SK tersebut disebut tidak mencantumkan Angka Kredit (AK), padahal komponen itu menjadi salah satu syarat utama dalam proses kenaikan pangkat dan pengembangan karier guru.

Salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, mereka merupakan CPNS yang diangkat pada Desember 2020, mulai bertugas pada 2021, dan resmi berstatus PNS dengan pangkat IIIA pada 2022.

READ:  Jelang Tuntutan, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-Beratnya, Kerugian Capai Rp152 Miliar

“Biasanya SK jabatan fungsional disertai angka kredit. Namun SK yang kami terima tidak mencantumkan angka kredit sehingga saat mengurus kenaikan pangkat muncul berbagai kendala,” ujarnya di Kupang, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, para guru juga mempertanyakan tidak diperhitungkannya masa kerja dan angka kredit sejak Desember 2020 hingga Juni 2023 dalam proses administrasi kepegawaian. Kondisi tersebut dinilai merugikan guru yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai tenaga pendidik.

Kecurigaan adanya ketidakadilan muncul ketika sebagian guru angkatan 2020 berhasil memperoleh kenaikan pangkat meskipun memiliki dokumen yang sama, sementara guru lainnya justru dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Teman seangkatan ada yang sudah terima SK kenaikan pangkat. Padahal kami sama-sama berkasnya. Ada yang diloloskan walau tidak ada angka kredit namun ada yang tidak diloloskan. Ini tentu menghambat jenjang karier dan merugikan kami,” katanya.

READ:  BPN NTT Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal di Sumba Barat Daya, Warga Dapat Kepastian Waktu

Selain itu, para guru menilai terdapat perbedaan format dan substansi SK Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan untuk angkatan mereka dibandingkan dengan angkatan lain. Mereka menduga penerbitan SK tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis dan pertimbangan teknis yang berlaku.

Akibat persoalan tersebut, banyak usulan kenaikan pangkat ke golongan IIIB dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara sebagian guru lainnya berhasil lolos dalam proses yang sama, sehingga memunculkan pertanyaan terkait konsistensi dan keseragaman penerapan aturan.

Para guru juga mengeluhkan minimnya kepastian dari instansi terkait. Mereka mengaku sering mendapat jawaban yang saling melempar tanggung jawab antara BKD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT ketika berupaya mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.

“Kami minta pertanggungjawaban soal hak kami ini,” tegas guru tersebut.

READ:  Wagub Sebut NTT Tempuh Jalur Lobi dengan Pempus Soal PPPK 

Sebagai solusi, mereka meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap SK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, termasuk memasukkan perhitungan angka kredit yang sesuai dengan masa kerja mereka. Menurut para guru, dalam SK tersebut terdapat ketentuan yang memungkinkan dilakukan peninjauan kembali apabila ditemukan kekeliruan administratif.

Dalam waktu dekat, para guru berencana melakukan konsolidasi untuk menyatukan sikap sebelum menyampaikan aspirasi secara resmi kepada BKD maupun instansi terkait. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum dan administrasi agar hak-hak kepegawaian mereka tidak terhambat.

“Kami hanya ingin ada kejelasan dan perlakuan yang adil agar proses kenaikan pangkat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi NTT, Kanisius Mau, yang dihubungi terpisah hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait keluhan para guru tersebut.  (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *