Wagub Sebut NTT Tempuh Jalur Lobi dengan Pempus Soal PPPK 

Gambar ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ribuan PPPK Pemprov NTT bakal dirumahkan. (Dok. Istimewa)

KUPANG – Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menyebut Pemerintah Provinsi dan semua daerah di NTT akan menempuh jalur lobi dengan Pemerintah Pusat (Pempus) membahas tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. 

Menurut dia, negosiasi akan dilakukan pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan KemenPAN RB. Disana akan dibahas mengenai batasan maksimal belanja pegawai 30 persen. 

“NTT cukup berat dengan pengurangan belanja pegawai sampai 30%. Seluruh daerah saat ini belanja pegawainya lebih dari 30% dan jumlah pegawai 4000-an ke atas. Kalau PPPK semua dirumahkan pun masih belum memenuhi 30%,” ujarnya, Selasa (3/3/2026). 

READ:  Esthon Foenay DPR RI Perjuangkan Nasib 9.000 PPPK NTT, Temui Gubernur Cari Solusi

 Mantan Kapolda NTT itu berujar, undang-undang hubungan keuangan Pemerintah pusat dan daerah itu, dapat disesuaikan melalui keputusan menteri dengan berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menangani pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.

“Ada peluang untuk kita masih bisa bernegosiasi dengan pemerintah pusat, dengan jangka waktu tertentu,” kata Johni.

Terkait usulan revisi undang-undang, menurutnya membutuhkan waktu. Ia tetap mendukung rencana audiensi Gubernur bersama seluruh kepala daerah di Provinsi NTT dengan 3 kementerian terkait, dan meminta para kepala daerah menyiapkan simulasi perhitungan tersebut untuk disampaikan saat audiensi.

READ:  Anggota DPRD Kota Kupang Moses Mandala: Kuota dan Anggaran Beasiswa Harus Ditambah

Peraturan ini, kata dia, memberikan dilema bagi semua pihak, di satu sisi jika tidak dilaksanakan akan mendapatkan sanksi dan sisi lain bisa menimbulkan berbagai masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dan beragam persoalan lain.

Untuk mengatasi persoalan ini Johni mendorong peningkatan PAD di berbagai Kabupaten/Kota. Salah satu yang paling besar adalah melalui pajak kendaraan. Saat ini seluruh Kabupaten/Kota pajak kendaraan masih di bawah 50%. 

“Apabila kita bekerja lebih keras, cerdas, dengan strategi kolaborasi maka akan meningkatkan PAD secara signifikan,” katanya. 

Mantan Kapolda NTT itu mengatakan, potensi peningkatan PAD juga bersumber dari pengolahan galian C. Sektor ini sering mengalami kebocoran. PPPK bisa ditugaskan untuk melakukan pengawasan, setelah pegawai itu dibekali secara teknis pengawasan. 

READ:  Ahmad Yohan: Empat Pilar Bangsa Memperkuat Wawasan Kebangsaan

“Beberapa kabupaten terutama di daratan Sumba harus dilengkapi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk galian C. Kalau ini diterapkan bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD,” katanya. 

Selain itu, peningkatan PAD bisa melalui kerja sama luar negeri melalui Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di berbagai negara. Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk menambah potensi PAD. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *