Hukum  

Ketua PMKRI Kefamenanu: Jangan Terprovokasi Hoaks, Serahkan Kasus dr. Icha kepada Polda NTT

Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Kefamenanu, kanalkita.com – Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Markolindo Balibo, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman, damai, dan kondusif.

Menurutnya, stabilitas kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat, terlebih di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

READ:  Pernyataan di Pledoi Dipersoalkan, Advokat Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT

Markolindo mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk berita bohong (hoaks) maupun informasi yang berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Jumat (24/7/2026). 

Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan kasus tersebut kepada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ini tengah melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

READ:  Banding Dikabulkan PT Pinus Merah Abadi Menang Sengketa Kebakaran Gudang di Kupang

Menurutnya, proses penegakan hukum perlu diberikan ruang untuk berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sehingga hasil penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Proses hukum harus dihormati. Kita percayakan sepenuhnya kepada Polda NTT agar dapat bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Markolindo menegaskan PMKRI Cabang Kefamenanu akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat.

READ:  Keluarga dr. Icha Ancam Polisikan BK DPRD TTU, Nilai Pemeriksaan Orang Tua Tidak Prosedural

Ia berharap Polda NTT dapat mengusut perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hasil penyelidikan nantinya dapat diterima oleh seluruh pihak sekaligus menjaga kondusivitas di Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *