Rakor Reforma Agraria NTT 2026: Gubernur Melki Tekankan Tanah Harus Produktif dan Menyejahterakan Rakyat

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 secara hybrid di Aula Kelimutu Kanwil BPN NTT, Kamis (18/6/2026).

Kupang, kanalkita.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 secara hybrid di Aula Kelimutu Kanwil BPN NTT, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini mengusung tema “Wujudkan NTT Sejahtera Melalui Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Rangka Reforma Agraria dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.”

Rapat tersebut dihadiri oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN yang diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria secara daring, Gubernur NTT, anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT, jajaran Kanwil BPN NTT, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN NTT, Ludgardis Blitanagy, S.Sos. 

Selanjutnya, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P., menegaskan pentingnya peran GTRA sebagai forum integrasi berbagai lembaga dan pemerintah daerah dalam mempercepat penataan aset melalui mekanisme baru redistribusi tanah serta penataan akses bagi masyarakat.

READ:  Dua Bulan Terkatung-katung di Kupang, Wagub NTT Turun Tangan Jembatani Pengiriman Ternak ke Waingapu

“GTRA diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan percepatan penataan aset dan akses yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim GTRA Provinsi NTT, secara resmi membuka rapat tersebut. Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari banyaknya sertipikat yang diterbitkan. Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Gubernur Melki.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Sukiptiyah, S.P., M.Si., yang mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria, memberikan arahan secara virtual agar optimalisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berhenti pada tahap administrasi.

READ:  Plt Kakanwil BPN NTT Paparkan Transformasi Digital Pertanahan, Bekali Calon Pemimpin Administrator ATR/BPN

Ia menekankan pentingnya keberlanjutan program hingga tahap redistribusi tanah dan penataan akses guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTT.

Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah III Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pada tahun 2026 usulan penerbitan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (SK HPL) maupun SK Redistribusi Tanah lainnya tidak dapat diproses apabila belum dilengkapi dengan SK Biru.

Sementara itu, Kepala Divisi Perolehan Tanah I Badan Bank Tanah menjelaskan bahwa masyarakat yang akan memperoleh SK HPL harus membuat surat pernyataan persetujuan menjadi peserta redistribusi tanah, bersedia menerima hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan reforma agraria.

Paparan berikutnya disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT yang mengungkapkan masih terdapat beban Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar pada 25 satuan permukiman transmigrasi di 15 kabupaten. 

READ:  Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Namun, usulan penerbitan SHM pada tahun 2026 belum dapat dilakukan karena masih dalam tahap penyelesaian kelengkapan administrasi.

Selain itu, Kepala BPKH Wilayah XIV Kupang menjelaskan bahwa potensi TORA yang berasal dari Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), baik melalui kegiatan inventarisasi maupun tata batas lama, belum dapat ditindaklanjuti menjadi legalisasi aset atau redistribusi tanah selama SK Biru belum diterbitkan.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, GTRA Provinsi NTT akan melaksanakan kegiatan identifikasi indikatif TORA dari pelepasan kawasan hutan serta pengembangan potensi penataan akses di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Nagekeo.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan terwujudnya kesejahteraan di Nusa Tenggara Timur. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *