Relaksasi Jadi Kunci! Wali Kota Kupang Soroti Tekanan Fiskal, Kemendagri Siapkan Strategi Dongkrak PAD

Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo ketika memberi pendapat dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3/2026).

Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan perlunya relaksasi kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah di tengah tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. 

Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3/2026).

Dalam forum tersebut, Wali Kota Christian mengungkapkan bahwa daerah saat ini menghadapi tantangan serius, terutama dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai.

Meski berbagai simulasi telah dilakukan, kondisi riil menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih fleksibel agar keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

“Relaksasi aturan menjadi solusi paling rasional dalam situasi saat ini. Di sisi lain, peningkatan PAD juga tidak mudah karena keterbatasan potensi sumber daya di tiap daerah,” ujarnya.

READ:  Pemuda Muhammadiyah NTT Ajak Warga Perkuat Toleransi dan Tangkal Hoaks

Ia menambahkan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) membutuhkan dukungan modal dan ruang fiskal yang memadai. Dalam situasi efisiensi anggaran, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Christian juga berharap insentif dari pemerintah pusat atas capaian Kota Kupang sebagai daerah terbaik TP2DD wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Papua dapat segera direalisasikan guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk menyerap langsung berbagai persoalan yang dihadapi daerah, khususnya di NTT. Ia memastikan seluruh masukan telah dihimpun untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetap memberikan ruang penyesuaian kebijakan tanpa harus dilakukan perubahan regulasi. Termasuk dalam hal pengelolaan belanja pegawai yang menjadi tantangan utama banyak daerah.

READ:  “Stop Tambal-Sulam Birokrasi”: Wali Kota Kupang Desak Revolusi Sistem, ASN Dituntut Terukur 

Terkait PPPK, Agus Fatoni menjelaskan bahwa skema pembiayaan telah diatur, di mana PPPK penuh waktu didukung pemerintah pusat, sementara PPPK paruh waktu dapat dikelola melalui APBD. Namun demikian, tingginya proporsi belanja pegawai masih menjadi persoalan krusial.

Ia juga mengapresiasi komitmen kepala daerah di NTT yang sepakat tidak memberhentikan PPPK demi menjaga kualitas layanan publik.

Lebih lanjut, Kemendagri mendorong dua langkah strategis, yakni penyesuaian struktur belanja dan peningkatan PAD. 

Optimalisasi PAD dapat dilakukan melalui penggalian potensi baru, peningkatan kualitas SDM, serta pemanfaatan digitalisasi untuk efisiensi dan transparansi.

Selain itu, daerah juga didorong memaksimalkan dana transfer pusat, insentif berbasis kinerja, serta mengoptimalkan peran BUMD, BLUD, dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai alternatif pembiayaan.

READ:  Wagub NTT Tekankan Pendidikan Karakter di SMA Lamboya Sumba Barat: Ilmu Saja Tak Cukup Tanpa Moral

Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, menegaskan bahwa solusi atas persoalan fiskal daerah tidak harus melalui perubahan undang-undang, melainkan cukup dengan kebijakan diskresi dari pemerintah pusat.

Ia menilai relaksasi kebijakan sangat memungkinkan dilakukan, sebagaimana telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Gubernur juga menekankan pentingnya optimalisasi PAD secara kolaboratif, terutama pada sektor pajak kendaraan bermotor yang masih memiliki potensi besar.

Menutup rapat, Gubernur memberikan apresiasi atas kehadiran langsung jajaran Kemendagri sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam mendengar dan merespons tantangan yang dihadapi daerah. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *