Jakarta, kanalkita.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, bersama Staf Ahli PKK Ny. Vera Asadoma Sirait mengikuti Pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang diikuti para Wakil Gubernur beserta pasangan dari seluruh Indonesia tersebut merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi melalui penguatan integritas pribadi, keluarga, dan kelembagaan pemerintahan.
Program PAKU Integritas dirancang untuk membentuk karakter penyelenggara negara yang berintegritas, beretika, serta memiliki ketangguhan moral dalam menjalankan amanah jabatan dan pelayanan publik. Pelatihan berlangsung di Lembaga Administrasi Negara dan kantor pusat KPK di Jakarta.
Selama mengikuti pelatihan, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai nilai-nilai dasar antikorupsi, penguatan budaya integritas dalam birokrasi, identifikasi risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah, penyusunan rencana aksi penguatan integritas, hingga refleksi kepemimpinan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Tidak hanya para kepala daerah, pasangan penyelenggara negara juga memperoleh pembekalan khusus mengenai peran strategis keluarga dalam menjaga integritas pejabat publik.
KPK menekankan bahwa keluarga merupakan benteng moral pertama yang berperan penting dalam membangun keteladanan, menjaga pola hidup sederhana, serta memperkuat komitmen antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Keikutsertaan Johni Asadoma dan istri dalam PAKU Integritas 2026 menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.
Langkah tersebut juga menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat kepemimpinan yang berintegritas sebagai fondasi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.
Melalui pelatihan ini, nilai-nilai integritas yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di NTT.
Dengan demikian, upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, melayani, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dapat semakin dipercepat. (*)

