Sikka, Kanalkita.com – Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sikka.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiska Vivi Ganggas, mengikuti Sosialisasi Skema Pemberian Hak Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah bagi subyek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada lahan eks HGU PT Krisrama yang berlangsung di Aula Paroki Watubaing, Kabupaten Sikka, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah pusat, yakni Asisten Deputi Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Badan Bank Tanah.
Sosialisasi turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan se-Daratan Flores, serta tokoh masyarakat dari Desa Runut dan Dusun Lodong di Kecamatan Waigete, serta Desa Likonggete dan Desa Nangahale di Kecamatan Talibura.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai skema baru pemberian hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah bagi penerima TORA pada tanah eks HGU PT Krisrama.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses penyelesaian konflik lahan eks HGU PT Krisrama yang hingga kini masih berproses di pengadilan.
Pemerintah kemudian menjelaskan mekanisme yang sedang ditempuh serta peran Badan Bank Tanah dalam penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan agraria sekaligus memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai tujuan program Reforma Agraria.
Skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah juga dirancang untuk mencegah pengalihan hak maupun perubahan fungsi lahan kepada pihak ketiga selama periode 10 tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga tanah tetap produktif dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat penerima TORA guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap program Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam mendorong pemerataan akses lahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sikka. (*)

