MAUMERE – Tiga belas perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik, tekanan mental, hingga pemaksaan layanan seksual.
Para korban yang direkrut sejak 2023 hingga 2025 itu berasal dari Jawa Barat—Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta—dengan rentang usia 17 hingga 26 tahun. Salah satu di antaranya diduga mulai bekerja sejak usia 15 tahun dan direkrut menggunakan dokumen palsu.
Didenda Rp2,5 Juta Jika Tolak Tamu
Para korban mengaku awalnya dijanjikan gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, serta fasilitas kecantikan. Namun kenyataannya berbeda. Mereka diwajibkan membayar sewa mess Rp300 ribu per bulan, hanya mendapat jatah makan sekali sehari, dan bahkan harus membeli air mineral seharga Rp50 ribu dari karyawan pub.
Lebih jauh, mereka mengaku tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan pub. Jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu, korban dikenai denda Rp2,5 juta. Denda serupa juga dikenakan untuk adu mulut, sementara kerusakan fasilitas bisa berujung denda hingga Rp5 juta.
M, salah satu korban, menyebut sistem tersebut membuat mereka terjebak dalam pola eksploitasi. Potongan kasbon dan denda disebut manipulatif, sehingga upah bersih yang diterima sering kali hanya ratusan ribu rupiah.
Tak hanya itu, para korban mengaku mengalami kekerasan fisik seperti dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, hingga dicekik. Salah seorang korban berinisial S mengaku hampir diperkosa dan diancam denda bila melawan.
Puncak peristiwa terjadi pada 20 Januari 2026, ketika S mengirim pesan WhatsApp kepada Suster Ika, Koordinator TRUK-F, untuk meminta pertolongan. Dalam pesannya, ia mengaku mengalami tekanan mental berat dan hidup dalam ketakutan.
Korban lain kemudian ikut meminta diselamatkan. Mereka menyerahkan bukti berupa tangkapan layar percakapan, foto, dan video yang memperkuat dugaan kekerasan dan eksploitasi. Bahkan muncul dugaan pemaksaan pengguguran janin serta ancaman menggunakan senjata api oleh oknum aparat.
Atas permintaan korban, Suster Ika berkoordinasi dengan kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga bersama Unit PPA kemudian menjemput dan mengamankan para korban. Hingga kini, mereka masih dalam pendampingan TRUK-F.
Diduga Mengarah TPPO
TRUK-F bersama BEM IFTK Ledalero juga telah bertemu DPRD Sikka untuk membahas kasus tersebut. Randi Laja dari BEM IFTK Ledalero menyebut kasus ini mencerminkan praktik normalisasi eksploitasi terhadap perempuan yang tidak boleh dibiarkan.
Kasus ini diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, mulai dari perekrutan lintas provinsi, dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen anak di bawah umur, hingga eksploitasi seksual dan ekonomi. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, TPKS, penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan pemerasan.
“Ini masuk unsur TPPO mulai dari perekrutan lintas provinsi, manipulasi dokumen, dan eksploitasi tubuh untuk keuntungan ekonomi,” ujar Randi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Polisi Dalami, Pemilik Pub Membantah
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga membenarkan adanya pengaduan pada 22 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut tengah didalami Unit PPA Satreskrim Polres Sikka melalui proses klarifikasi dan penyelidikan lanjutan.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana, eksploitasi, atau dugaan TPPO. Kami menjamin keselamatan serta hak-hak korban,” ujarnya.
Di sisi lain, pemilik Pub Eltras, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba melalui kuasa hukumnya Alfons Ase, membantah adanya praktik eksploitasi. Pihaknya mengklaim operasional berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Mereka juga mempertanyakan legal standing TRUK-F dalam melaporkan kasus ini dan telah melayangkan somasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Sikka, dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan korban. (*)

