Kupang, Kanalkita.com – Anggota Komisi V DPRD NTT, Kasimirus Kolo, mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menuntaskan proses kenaikan pangkat bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) angkatan 2020 yang hingga kini masih terkendala administrasi.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, pelayanan terhadap para guru tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Ia meminta dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, menghentikan praktik saling lempar tanggung jawab yang justru merugikan para guru.
“Dari aspek data itu kan dari Dinas Pendidikan, tetapi teknis administrasi kenaikan pangkat ada di BKD. Mestinya diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada lempar tanggung jawab di antara kedua lembaga,” kata Kasimirus, Jumat (5/6/2026).
Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT itu menilai BKD dan Dinas Pendidikan harus membangun komunikasi dan kerja sama yang baik agar hak-hak pegawai tidak terabaikan.
Menurutnya, para guru telah mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga tidak ada alasan untuk memperlambat proses kenaikan pangkat.
“BKD dan Dinas Pendidikan harus bekerja sama. Mereka tidak boleh saling membenarkan diri bahwa yang salah Dinas Pendidikan atau yang salah BKD. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Kasimirus juga menyayangkan persoalan tersebut menjadi konsumsi publik akibat kurangnya koordinasi antarinstansi. Menurut dia, kenaikan pangkat merupakan hak pegawai yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan motivasi kerja para guru.
“Saya menyerukan BKD segera memproses itu. Kenaikan pangkat guru berdasarkan regulasi yang ada harus dilakukan secara cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat kekurangan dokumen atau syarat administrasi, maka BKD seharusnya secara aktif meminta guru yang bersangkutan untuk melengkapinya, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut.
“Saya minta kedua lembaga ini segera menyelesaikan masalah sehingga tidak berdampak pada guru-guru. Jangan sampai semangat kerja mereka menurun dan akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan siswa,” katanya.
Kasimirus juga menyoroti kondisi geografis NTT yang berciri kepulauan sehingga menyulitkan pegawai di daerah untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara langsung ke tingkat provinsi. Karena itu, ia mendorong optimalisasi layanan digital untuk mempercepat penyelesaian persoalan kepegawaian.
Selain itu, ia menanggapi adanya dugaan ketidakadilan dalam pengurusan berkas guru PNS angkatan 2020. Pasalnya, terdapat guru yang berkasnya diproses, sementara sebagian lainnya belum, meskipun disebut telah memenuhi persyaratan yang sama.
“Tidak boleh ada pelayanan kebutuhan guru yang sifatnya diskriminatif. Yang penting syarat dan data dipenuhi. Kalau ada kesalahan data, maka administrasi pemerintah juga harus dibenahi,” tegasnya.
Menurut Kasimirus, sistem pendataan dan administrasi kepegawaian harus dijalankan secara profesional agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap para guru.
Sementara itu, Kepala BKD NTT, Kanisius Mau, membantah adanya praktik tebang pilih dalam proses pengurusan kenaikan pangkat tersebut. Ia meminta para guru untuk bersabar karena seluruh berkas masih dalam tahap proses.
“Kita dalam segala urusan ini berproses. Kita tidak tebang pilih, kita urus,” kata Kanisius.
Meski demikian, DPRD NTT meminta BKD dan Dinas Pendidikan segera menyelesaikan persoalan tersebut agar hak-hak guru tidak terus tertunda dan pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan optimal. (*)

