Kupang, kanalkita.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, bergerak cepat menyelesaikan persoalan 450 ekor babi milik peternak yang terkendala pengangkutan dari Kupang menuju Pulau Sumba.
Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan anggota DPRD NTT, Yunus Takandewa, dalam rapat paripurna DPRD NTT, Selasa, 8 September 2026.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Johni mengundang pihak-pihak terkait pada Rabu, 9 September 2026. Pertemuan itu melibatkan KSOP, ASDP, Karantina, Kepala Dinas Peternakan NTT dan Kepala Dinas Perhubungan NTT.
Dalam pertemuan tersebut disepakati 450 ekor babi milik peternak dapat diangkut menuju Sumba menggunakan kapal feri dalam dua kali perjalanan.
“Disepakati babi sejumlah 450 ekor bisa diangkut dalam dua kali angkut, hari Jumat dan Senin, tetapi harus ada izin dari Kementerian,” ujar Johni.
Johni kemudian langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan izin pengangkutan tersebut. Pada Kamis, 10 September 2026, Johni mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) sekaligus menghubungi langsung pejabat tersebut melalui sambungan telepon.
Menurut Johni, Dirjen Hubdat menyetujui penggunaan kapal feri untuk mengangkut ternak milik para peternak tersebut.
“Hari ini saya kirim surat ke Dirjen Hubdar dan juga telepon beliau dan disetujui penggunaan feri untuk maksud tersebut,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, Johni juga menghubungi Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana. Dalam komunikasi tersebut, Wamenhub juga menyatakan dukungannya agar persoalan yang dihadapi para peternak dapat segera diselesaikan.
“Saya juga telepon Wamenhub Pak Suntana dan beliau juga menyatakan siap membantu para peternak,” kata Johni.
Johni menegaskan, langkah koordinasi tersebut dilakukan agar persoalan yang dihadapi peternak tidak berlarut-larut, sekaligus memastikan ternak mereka dapat segera dikirim ke Sumba.
Dengan adanya persetujuan dari pemerintah pusat, pengangkutan 450 ekor babi tersebut direncanakan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Jumat dan Senin. (*)

