Kuota 1.000 Pengunjung di TN Komodo Diprotes: Jangan Matikan Ekonomi Rakyat

Anggota DPRD NTT Rusding. (Dok. Pribadi)

KUPANG – Rencana pembatasan kunjungan wisatawan maksimal 1.000 orang per hari di Taman Nasional Komodo (TNK) menuai penolakan keras dari Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rusding.

Politikus PKS yang juga Ketua Asosiasi Speedboat Labuan Bajo itu menilai kebijakan carrying capacity tersebut berpotensi menghambat pemulihan ekonomi daerah, khususnya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang selama ini bertumpu pada sektor pariwisata.

“Pembatasan kuota ini akan menyebabkan banyak kru kapal, mulai dari kapten hingga ABK, kehilangan pekerjaan karena jadwal keberangkatan terbatas,” kata Rusding, Rabu (18/2/2026).

Sebagai anggota DPRD NTT dari daerah pemilihan Manggarai Raya, ia menyebut kebijakan tersebut kontradiktif dengan upaya promosi besar-besaran pemerintah dalam menarik wisatawan domestik dan mancanegara ke destinasi super prioritas tersebut.

READ:  Gudang Kopra Milik ASN di Sikka Ludes Terbakar, 27 Ton Hangus dan Kerugian Tembus Rp300 Juta

Menurut Rusding, dampak kebijakan itu tidak hanya dirasakan pelaku jasa pelayaran wisata, tetapi juga merembet ke hotel, restoran, toko oleh-oleh, hingga pasar tradisional.

“Roda ekonomi Labuan Bajo adalah pariwisata. Kalau wisatawan dibatasi, semua sektor akan terganggu. Ini bukan hanya soal kapal, tapi soal mata pencaharian masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengkhawatirkan potensi pergeseran wisatawan ke daerah lain yang menawarkan regulasi lebih fleksibel. Jika akses ke TN Komodo dinilai semakin sulit, bukan tidak mungkin wisatawan memilih destinasi alternatif di provinsi lain.

Sebagai solusi, Rusding mengusulkan beberapa langkah alternatif. Pertama, distribusi kunjungan dengan membuka dan mengoptimalkan titik pengamatan komodo lain seperti Pulau Padar Selatan atau Gili Lawa guna memecah konsentrasi wisatawan.

READ:  Dorong Investor Muda Melek Pasar Modal, OJK Resmikan Galeri Investasi Digital di STIPER Flores

Kedua, peningkatan infrastruktur dasar seperti toilet, jetty, dan tangga demi menjamin kenyamanan serta keamanan pengunjung.

Ketiga, penguatan sistem keselamatan pelayaran dengan membentuk posko terpadu (Satgas) di titik strategis seperti Pulau Padar agar respons darurat dapat dilakukan lebih cepat, belajar dari insiden kecelakaan kapal sebelumnya.

Rusding mendesak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Kehutanan, Balai Taman Nasional Komodo, hingga pemerintah provinsi dan kabupaten, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Kami tegas menolak carrying capacity 1.000 orang per hari. Masyarakat baru saja mulai bernapas setelah pandemi dan penutupan pelayaran akibat cuaca buruk. Jangan persulit lagi dengan aturan yang justru mengganggu situasi pariwisata kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan memastikan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan ke TN Komodo mulai berlaku pada April 2026 dengan kuota maksimal 1.000 orang per hari. Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh destinasi dalam kawasan konservasi, termasuk Pulau Padar, Loh Liang, Loh Buaya, dan Pink Beach.

READ:  NTT Mart Sabu Raijua Resmi Dibuka, Wagub Johni Asadoma Dorong UMKM Tembus Pasar Global

Kepala Balai Taman Nasional Komodo Labuan Bajo, Hendrikus Rani Siga, sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu berbasis kajian ilmiah dan diperlukan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam di kawasan konservasi.

Perdebatan antara kepentingan konservasi dan ekonomi kini kembali mengemuka. Di satu sisi, pelestarian habitat komodo menjadi prioritas. Namun di sisi lain, ribuan warga Labuan Bajo menggantungkan hidup pada denyut pariwisata yang terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *