Hukum  

Pelapor Dugaan Suap Eks Dirut Bank NTT Minta Kejati Usut Tuntas Aliran Rp850 Juta

Paskal Maktaen, pelapor dugaan percobaan suap yang menyeret mantan Direktur Utama Bank NTT, IR alias Izhak, meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memberikan kepastian hukum dan mengusut tuntas laporan tersebut.

Kupang, kanalkita.com.- Paskal Maktaen, pelapor dugaan percobaan suap yang menyeret mantan Direktur Utama Bank NTT, IR alias Izhak, meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memberikan kepastian hukum dan mengusut tuntas laporan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Paskal usai menjalani pemeriksaan perdana dalam agenda klarifikasi di Kejati NTT, Selasa (3/11/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang disampaikan Paskal bersama kuasa hukumnya, Amos Lafu, pada September 2026. 

Laporan itu berkaitan dengan dugaan percobaan penyuapan terhadap oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) senilai Rp850 juta dalam pengurusan perkara kasasi di MA.

READ:  Jerit 13 LC di Sikka: Dipukul, Didenda Rp2,5 Juta Jika Tolak Tamu, Kasus Diduga Mengarah TPPO

Dalam laporan yang sebelumnya diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT itu, terdapat empat nama yang disebut, yakni MT, UA, YD, dan IR.

Paskal mengapresiasi langkah Kejati NTT yang telah menindaklanjuti laporannya melalui pemanggilan untuk klarifikasi.

“Saya sudah menjawab dengan apa yang saya ketahui dengan melampirkan bukti-bukti permulaan yang sudah saya berikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejumlah bukti pendukung telah disertakan sejak awal laporan disampaikan. Bukti tersebut meliputi riwayat transfer, kronologi tertulis yang dibuat langsung oleh terduga, serta surat dari Mahkamah Agung.

READ:  Viral Ayah Beri Miras ke Bayi 11 Bulan di TTS, Polisi Amankan Terduga Pelaku

“Ada bukti transfer, bukti kronologi yang ditulis langsung oleh terduga, ada bukti surat yang diberikan oleh Mahkamah Agung. Sudah jelas semua dan saya sudah lampirkan di dalam laporan,” rincinya.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA. Paskal mengaku penyidik mengajukan sekitar 10 pertanyaan, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi mendalam terkait perkara tersebut.

Dalam laporannya, Paskal menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang menjelaskan setiap masyarakat mempunyai hak untuk membantu dalam melaporkan adanya korupsi. Saya melapor bahwasannya terduga IR ini melakukan percobaan penyuapan atau penyuapan,” tegasnya.

READ:  Dukung Bank NTT Jadi Perseroda, Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT Ingatkan Jangan Sekadar Ganti Baju Hukum

Paskal berharap Kejati NTT tidak hanya berhenti pada tahap klarifikasi, tetapi melanjutkan penanganan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

“Untuk harapan saya, Kejaksaan Tinggi NTT ini memberikan kepastian hukum atas kasus ini agar kasus ini tidak berhenti dalam tahap ini saja, dan kalau bisa sampai selesai,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh bukti yang telah diserahkan dapat menjadi bahan bagi Kejati NTT untuk mendalami dugaan perkara tersebut hingga tuntas. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *