MIOMAFFO TENGAH, TTU — Proses penataan rencana Izin Penambangan Rakyat (IPR) di Desa Noenasi diproyeksikan akan memasuki tahap yang lebih terstruktur dan partisipatif dalam waktu dekat.
Pemerintah desa bersama lembaga adat berencana menggelar Musyawarah Besar Desa guna memastikan seluruh keputusan menyangkut tambang rakyat tetap berpijak pada nilai adat Naismetan sekaligus taat pada regulasi negara.
Kepala Desa Noenasi, Klemens Kau Oki, menegaskan pendekatan dialog dan persaudaraan akan terus dikedepankan agar polemik yang sempat muncul tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Ia memastikan pemerintah desa akan memperkuat komunikasi lintas suku—Hun, Fnekan, Leltakaeb, dan Kenjam—sebagai fondasi legitimasi sosial sebelum keputusan apa pun diambil.
“Kami ke depan akan memastikan setiap tahapan berjalan terbuka. Tidak boleh ada keputusan sepihak. Semua harus melalui musyawarah adat yang jujur dan transparan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menyatukan Adat dan Kepastian Hukum
Dalam waktu mendatang, pemerintah desa akan memfasilitasi pertemuan resmi antara pemangku adat, pihak pengusul izin, serta instansi teknis terkait.
Sosialisasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait batas wilayah, prosedur IPR, serta standar perlindungan lingkungan.
Isu yang berkembang mengenai perluasan wilayah hingga puluhan ribu hektare dipastikan akan diverifikasi melalui pemetaan partisipatif dan data resmi pemerintah.
Pemerintah desa juga berencana mendorong kajian lingkungan, khususnya menyangkut Daerah Aliran Sungai (DAS) dan perlindungan tanah ulayat agar aktivitas ekonomi tidak berdampak pada keselamatan warga.
Menurut Klemens, legalitas formal yang mengacu pada regulasi nasional tetap harus berjalan beriringan dengan legitimasi sosial di tingkat adat. “Ke depan, regulasi tidak boleh mengabaikan restu adat. Jika adat dan negara berjalan seiring, maka stabilitas sosial akan terjaga,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Desa Noenasi akan terus memberlakukan penghentian sementara aktivitas yang berpotensi memicu gesekan horizontal hingga ada kejelasan resmi.
Penambangan tanpa izin dipastikan akan ditindak melalui mekanisme hukum negara dan sanksi adat sesuai kesepakatan para ketua suku.
Ke depan, desa juga akan membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan aparat keamanan, perangkat desa, dan tokoh adat guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Membangun Masa Depan yang Aman
Klemens mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda dan organisasi kemahasiswaan seperti GMNI, untuk mengawal proses ini secara objektif dan damai. Ia optimistis, apabila Musyawarah Besar Desa berjalan sesuai rencana, Noenasi berpotensi menjadi model pengelolaan tambang rakyat yang legal, tertib, serta tetap menghormati warisan leluhur.
Sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan pemangku adat diharapkan akan terus diperkuat ke depan, sehingga Desa Noenasi tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan harmonis bagi seluruh masyarakatnya. (*)

